Ajukan Layanan


Dokumen Persyaratan

  • Sertifikat atau Bukti Kepemilikan Tanah. 
  • Surat Keterangan Desa/Lurah. 
  • Surat Pernyataan Wakaf.
  • Surat Persetujuan Ahli Waris.
  • Surat Kuasa Ahli Waris. 
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Wakif (Wakif harus hadir secara langsung untuk melakukan ikrar wakaf
  • Surat Pengesahan Nadzir. (Nadzir adalah orang atau badan hukum yang mengelola wakaf.)
  • Surat pengesahan nadzir dari KUA (Kantor Urusan Agama). 
  • Materai: Materai Rp 10.000, jumlahnya bervariasi tergantung persyaratan. 
  • Surat Kuasa kepada PPAIW (Ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW, yang biasanya adalah Kepala KUA at
  • Surat kuasa dari Wakif kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) untuk mengurus pendaftaran ke
  • Denah Lokasi (jika diperlukan.

Waktu, Biaya, dan Produk Layanan

Waktu

: -

Harga

: Rp0

Produk Layanan

: Akta Ikrar Wakaf


Prosedur Layanan

Prosedur Layanan


© 2026 SIKKOMO, Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto. All Rights Reserved